Pemkab Bojonegoro bakal menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital pada 2020 mendatang. Sehingga nantinya semua tandatangan dilakukan secara elektronik untuk semua administrasi pemerintahan. Sebagai persiapan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro menggelar workshop keamanan informasi di Partnership Room lantai IV gedung pemkab setempat, Senin (08/04/2019). Kegiatan ini diikuti seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P, latar belakang workshop ini adalah ...
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jatim, Arumi Bachsin melihat berbagai inovasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Senin (8/4/2019). Isteri Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak itu melihat langsung sampah-sampah didaur ulang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro menjadi pupuk organik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Ini bagus. Berbagai inovasi pengolahan sampah diurai dijadikan pupuk hingga didaur ulang menjadi gas metan untuk bahan bakar minyak bio solar," ujar Arumi di sela-sela melihat pengelolaan ...
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ...
ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPATDESA KALISARI KECAMATAN BAURENOKABUPATEN BOJONEGORO
Alur Pindah Tempat :I. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH– Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal– Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk desa Pejambon– Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.– Foto 4 x 6 berwarna 5 lembarII. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )III. ...